<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Selamat datang di Web site Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas PASUNDAN</title>
	<atom:link href="http://perpusfeunpas.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com</link>
	<description>penyedia informasi di bidang ilmu ekonomi, akuntansi dan manajemen</description>
	<lastBuildDate>Mon, 08 Aug 2011 22:14:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='perpusfeunpas.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Selamat datang di Web site Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas PASUNDAN</title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://perpusfeunpas.wordpress.com/osd.xml" title="Selamat datang di Web site Perpustakaan Fakultas Ekonomi Universitas PASUNDAN" />
	<atom:link rel='hub' href='http://perpusfeunpas.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/664/</link>
		<comments>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/664/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 08:35:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>perpusfeunpas</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL/BERITA CIVITAS AKADEMIKA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perpusfeunpas.wordpress.com/?p=664</guid>
		<description><![CDATA[60% Dosen PTS Belum S-2 26 Jan 2010 Pendidikan Pikiran Rakyat BANDUNG, (PR)- Sekitar enam puluh persen dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jabar dan Banten, belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimum S-2. Dari total 9.616 dosen di 474 PTS, hingga akhir Desember 2009, 5.648 di antaranya masih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=664&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>60% Dosen PTS Belum S-2</h1>
<p>26 Jan 2010</p>
<ul>
<li><a href="http://bataviase.co.id/category/tajuk/pendidikan"><strong>Pendidikan</strong></a></li>
<li><a href="http://bataviase.co.id/category/media/pikiran-rakyat"><strong>Pikiran Rakyat</strong></a></li>
</ul>
<p>BANDUNG, (PR)-<br />
Sekitar enam puluh persen dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di lingkungan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah IV Jabar dan Banten, belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimum S-2. Dari total 9.616 dosen di 474 PTS, hingga akhir Desember 2009, 5.648 di antaranya masih berpendidikan S-i dan 24 orang Diploma 4 (D-4).</p>
<p>Kepala Subbagian Kepegawaian Kopertis IV, Maemunah mengatakan, sebagian besar dosen yang masih S-i adalah dosen yayasan dan dosen luar biasa. &#8220;Untuk dosen PNS (pegawai negeri sipil).tinggal tiga puluh persen yang masih S-i,&#8221; ujarnya ketika ditemui Senin (25/1). Dari data terakhir, kata Maemunah, dosen PNS yang tersebar di 170 PTS se-Jabar dan Banten berjumlah 1.253 orang. &#8220;Sebanyak 756 orang sudah S-2, 120 orang sudah S-3, dan sisanya masih S-i sebanyak 377 orang,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara untuk dosen yayasan dan dosen luar biasa, masih didominasi oleh sarjana S-I. Dari 7.589 dosen yayasan di 474 PTS, Kopertis IV mencatat masih ada 4.821 dosen yang baru berpendidikan S-l, 56 dosen spesialis I dan 21 lulusan D-4. Selebihnya ada 2.494 dosen S-2, 8 dosen spesialis II, dan 189 dosen S-3.</p>
<p>Kondisi serupa terjadi pada dosen luar biasa yang berjumlah total 777 orang. &#8220;Sebanyak 453 orang masih S-i dan D-4, sisanya 284 orang S-2, 3 spesialis I, dua spesialis II, dan 35 S-3,&#8221; kata Maemunah.Dari segi jabatan fungsional, PTS di wilayah Kopertis IV juga masih kekurangan guru besar. Berdasarkan data, hanya terdapat sekitar 93 guru besar yang terdiri dari 50 dosen PNS dan 43 dosen yayasan.</p>
<p>Sebelumnya, Koordinator Kopertis IV, Abdul Hakim Halim mengatakan, jumlah guru besar yang ada didominasi oleh PTS-PTS besar. &#8220;Masih banyak PTS yang belum memiliki guru besar. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan untuk kualifikasi PTS itu sendiri,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Mau tidak mau, kata Hakim, PTS harus terus meningkatkan kualitasnya, termasuk ketersediaan tenaga pengajar dengan kompetensi tinggi. Bila tidak, persaingan yang makin ketat akan membuat PTS dengan kualitas kurang baik akan tersisih.</p>
<p>Oleh karena itu, Hakim menyarankan PTS untuk terus mendorong staf pengajar mereka dalam peningkatan kualifikasi. &#8220;Pemerintah sudah memberikan dukungan melalui beasiswa pendidikan dosen S-2 dan S-3, baik di</p>
<p>dalam maupun di luar negeri. Namun pada kenyataannya, dosen PTS yang memanfaatkan kesempatan itu sedikit sekali sehingga banyak yang belum terserap,&#8221; katanya menjelaskan.</p>
<p>Sejauh ini, tambah Hakim, beasiswa dosen yang belum terserap memang lebih banyak disebabkan oleh faktor usia dan keterbatasan kemampuan. &#8220;Memang ada yang sudah berkeinginan maju dan mengikuti tes, tetapi tidak lulus. Ini terutama terjadi untuk beasiswa ke luar negeri. Namun tidak sedikit yang memang malas untuk melanjutkan studi,&#8221; katanya. (A-178)&#8221;*</p>
<p>Entitas terkait<a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Banten"><strong>Banten | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Diploma"><strong>Diploma | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Hakim"><strong>Hakim | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Jabar"><strong>Jabar | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Kondisi"><strong>Kondisi | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Maemunah"><strong>Maemunah | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Pemerintah"><strong>Pemerintah | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=PNS"><strong>PNS | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=PTS"><strong>PTS | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Sebanyak"><strong>Sebanyak | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Sejauh"><strong>Sejauh | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Selebihnya"><strong>Selebihnya | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Koordinator%20Kopertis"><strong>Koordinator Kopertis | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Kopertis%20IV"><strong>Kopertis IV | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Abdul%20Hakim%20Halim"><strong>Abdul Hakim Halim | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Dosen%20PTS%20Belum"><strong>Dosen PTS Belum | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Wilayah%20IV%20Jabar"><strong>Wilayah IV Jabar | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Kepala%20Subbagian%20Kepegawaian%20Kopertis"><strong>Kepala Subbagian Kepegawaian Kopertis | </strong></a><a href="http://bataviase.co.id/bataviase/search/?search_block_form=Koordinator%20Perguruan%20Tinggi%20Swasta"><strong>Koordinator Perguruan Tinggi Swasta | </strong></a>Ringkasan Artikel Ini</p>
<p><strong>60% Dosen PTS Belum S-2. Kepala Subbagian Kepegawaian Kopertis IV, Maemunah mengatakan, sebagian besar dosen yang masih S-i adalah dosen yayasan dan dosen luar biasa. Sementara untuk dosen yayasan dan dosen luar biasa, masih didominasi oleh sarjana S-I. Dari 7.589 dosen yayasan di 474 PTS, Kopertis IV mencatat masih ada 4.821 dosen yang baru berpendidikan S-l, 56 dosen spesialis I dan 21 lulusan D-4. Selebihnya ada 2.494 dosen S-2, 8 dosen spe- sialis II, dan 189 dosen S-3. Berdasarkan data, hanya terdapat sekitar 93 guru besar yang terdiri dari 50 dosen PNS dan 43 dosen yayasan. </strong><br />
Jumlah kata di Artikel : 467<br />
Jumlah kata di Summary : 106<br />
Ratio : 0,227</p>
<p>*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembangan perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net. Pendapat Anda</p>
<form accept-charset="UNKNOWN" enctype="application/x-www-form-urlencoded" method="get">
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>Pendapat anda mengenai ringkasan artikel ini :</td>
<td>Baik Buruk</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</form>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perpusfeunpas.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perpusfeunpas.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perpusfeunpas.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perpusfeunpas.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perpusfeunpas.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perpusfeunpas.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perpusfeunpas.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perpusfeunpas.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perpusfeunpas.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perpusfeunpas.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perpusfeunpas.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perpusfeunpas.wordpress.com/664/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perpusfeunpas.wordpress.com/664/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perpusfeunpas.wordpress.com/664/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=664&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/664/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/746908ec931e295e506be1f2f2d2d25c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">perpusfeunpas</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/660/</link>
		<comments>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/660/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 08:30:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>perpusfeunpas</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL/BERITA CIVITAS AKADEMIKA]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perpusfeunpas.wordpress.com/?p=660</guid>
		<description><![CDATA[Perspektif Sertifikasi                                             Pendidik dalam Peningkatan  Mutu dan Kesejahteraan Dosen Posted: 22nd October 2009 by sambas in Pendidikan 0 Perspektif Sertifikasi Pendidik dalam Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Dosen A. Pendahuluan Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang Pendidikan Tinggi. Dengan sertifikat ini, setiap dosen memiliki hak tunjangan fungsional [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=660&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2><a title="Permanent Link to Perspektif Sertifikasi Pendidik dalam Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Dosen" href="http://sambasalim.com/pendidikan/perspektif-sertifikasi-pendidika-dalam-peningkatan-mutu-dan-kesejahteraan-dosen.html">Perspektif Sertifikasi                                             Pendidik dalam Peningkatan  Mutu dan Kesejahteraan Dosen</a></h2>
<p>Posted: 22nd October 2009 by <strong>sambas</strong> in <a title="View all posts in Pendidikan" href="http://sambasalim.com/category/pendidikan">Pendidikan</a></p>
<p><a title="Comment on Perspektif Sertifikasi Pendidik dalam Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Dosen" href="http://sambasalim.com/pendidikan/perspektif-sertifikasi-pendidika-dalam-peningkatan-mutu-dan-kesejahteraan-dosen.html#respond">0</a></p>
<p><strong>Perspektif Sertifikasi Pendidik dalam Peningkatan Mutu</strong><strong><br />
<strong>dan Kesejahteraan Dosen</strong></strong></p>
<p><strong>A. Pendahuluan</strong></p>
<p>Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang Pendidikan Tinggi. Dengan sertifikat ini, setiap dosen memiliki hak tunjangan fungsional dari Pemerintah sebesar gaji pokoknya disamping penghasilan rutin lainnya.</p>
<p>Perspektif sertifikasi ini akan meningkatkan mutu sekaligus kesejahteraan dosen. Namun, untuk merealisasikannya terdapat banyak kendala, seperti belum adanya sistem dan regulasi pelaksanaan sertifikasi dosen, keterbatasan anggaran Pemerintah, dan masih terbatasnya dosen yang berpendidikan S2/S3 sebagaimana persyaratan kualifikasi akademik di PT. Menurut data Balitbang Depdiknas, secara nasional dari 236.286 dosen, sekitar  43,46 persen atau 102.690 orang yang sudah berpendidikan master dan doktor; sementara itu 133.596 orang lainnya masih berpendidikan sarjana.</p>
<p>Pengalaman sertifikasi guru tahap pertama menunjukkan persoalan   keterbukaan dan keadilan penentuan rangking calon peserta, lemahnya  sosialisasi dan koordinasi dinas dengan sekolah dan guru tentang pengumpulan portofolio, pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penentuan kelulusan uji sertifikasi portofolio (kompas, 24 September 2007).</p>
<p><strong>B. Dosen Sebagai Tenaga Profesional</strong></p>
<p>Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional merupakan bagian dari pembaharuan sistem pendidikan nasional.  Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai profesional,  pekerjaan atau kegiatan yang dilakukannya, menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.</p>
<p>Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Maister (1997) dalam Ani M Hasan (2003:3), menyatakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.</p>
<p>Menurut  Pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;</li>
<li>memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;</li>
<li>memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;</li>
<li>memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;</li>
<li>memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;</li>
<li>memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;</li>
<li>memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;</li>
<li>memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan</li>
<li>memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.</li>
</ol>
<p>Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 45 UUGD).  Kualifikasi akademik dosen diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian. Kualifikasi akademik dosen  minimum:</p>
<ol>
<li>lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana; dan</li>
<li>lulusan program doktor untuk program pascasarjana.</li>
</ol>
<p>Sebagai tenaga profesional, dosen memiliki hak dan kewajiban  dalam melakanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban:</p>
<ol>
<li>melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;</li>
<li>merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;</li>
<li>meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;</li>
<li>bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;</li>
<li>menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai agama dan etika; dan</li>
<li>memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.</li>
</ol>
<p>Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen  berhak:</p>
<ol>
<li>memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum danjaminan kesejahteraan sosial;</li>
<li>mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;</li>
<li>memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;</li>
<li>memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;</li>
<li>memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;</li>
<li>memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik; dan</li>
<li>memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.</li>
</ol>
<p><strong>C. Sertifikasi Pendidik Dalam Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Dosen</strong></p>
<p>Sertifikat pendidik bagi dosen merupakan fenomena baru dalam dunia pendidikan kita. Pasal 45 UUGD mengamanatkan, dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Setiap dosen wajib memiliki sertifikat pendidik, di samping berbagai komponen lainnya. Itulah sebabnya masalah sertifikasi pendidik menjadi sangat urgen saat ini. Bahwa sertifikasi pendidik bagi dosen merupakan fenomena baru yang konstruktif memang banyak diakui; nantinya akan terlihat mana dosen yang profesional dan yang tidak profesional. Dalam hal ini diasumsikan bahwa sertifikasi dosen berjalan seiring dengan profesionalismenya.</p>
<p>Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.   Menurut Pasal 47 UUGD, Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;</li>
<li>memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan</li>
<li>lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.</li>
</ol>
<p>Menurut Pasal 3 UUGD, Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran,  pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.</p>
<p>Implikasi dari kualifikasi akademik dosen dalam sertifikasi pendidik adalah untuk mendapatkan sertifikasi pendidik atau dapat diuji sertifikasi, maka seorang dosen setidak-tidaknya harus berpendidikan S2 atau pascasarjana. Sementara itu dalam pasal Pasal 45 UUGD, Sertifikat pendidik untuk dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada perguruan tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;</li>
<li>memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan</li>
<li>lulus sertifikasi yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi yang ditetapkan oleh Pemerintah.</li>
</ol>
<p>Dalam perspektif kesejahteraan, penghasilan dosen diprediksikan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.</p>
<p>Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen yang diangkat oleh Pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Yang dimaksud dengan tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.<strong> </strong></p>
<p>Menurut Ki Supriyoko (2007), sekarang di masyarakat ramai diperbincangkan tentang sertifikat pendidik, seolah-olah yang harus memegang sertifikat pendidik sebagai tanda keprofesionalannya hanyalah guru saja. Hal ini tentu kurang tepat karena para dosen pun dituntut memiliki hal yang sama untuk memenuhi tuntutan keprofesionalannya. Begitu juga dengan kepemilikan berjenis kompetensi serta pemenuhan kualifikasi akademik yang tidak hanya menyangkut guru, tetapi juga dosen pendidikan tinggi.</p>
<p>Bagi kebanyakan dosen di Indonesia, tambahan penghasilan merupakan sesuatu yang sangat diharapkan mengingat penghasilan dosen umumnya relatif rendah. Rendahnya penghasilan dosen di Indonesia semakin terasa apabila dibandingkan dengan penghasilan dosen di negara yang kinerja pendidikannya relatif memadai seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat.</p>
<p>Konsep sertifikasi pendidik memang positif tetapi untuk merealisasikan akan banyak mengalami kendala di lapangan. Ironisnya, kendala itu justru bersumber dari para dosen yang pada akhirnya akan merugikan nasib dosen itu sendiri. Inilah masalah serius yang kita hadapi bersama.</p>
<p>Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Wilayah IV Jawa Barat dan Banten Prof. Dr. Didi Turmudzi (2007) menyatakan bahwa  masalah anggaran menjadi kendala utama yang menyebabkan tersendatnya pelaksanaan sertifikasi dosen.Seperti halnya sertifikasi guru, sertifikasi dosen pun sangat diperlukan guna meningkatkan kualitas pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Sampai sekarang pun kami masih belum tahu kapan pemerintah akan mulai melaksanakan sertifikasi bagi para dosen, termasuk sertifikasi kepada dosen swasta. Selain peraturan pemerintah (PP) mengenai sertifikasi dosen belum turun dan anggaran yang belum memadai, perbedaan pendapat yang masih terjadi di semua unsur termasuk tubuh pemerintah sendiri menjadi kendala yang menghambat pelaksanaan sertifikasi ini. Lebih lanjut dikatakan bahwa “Perguruan tinggi juga sangat heterogen dan tidak semuanya memiliki anggaran yang besar, sementara pemerintah pun belum siap dalam anggaran ini. Jangankan untuk dosen, untuk guru saja belum tentu tuntas semuanya. Jadi, sampai sekarang belum tahu kapan sertifikasi dosen akan dimulai. Sebab, semua hal masih harus dipersiapkan secara matang,” tuturnya.</p>
<p>Prof. Dr. Ahmad Tafsir, salah seorang tim asesor dari Universitas Islam Negeri Gunung Jati, dalam acara ”Seminar Kebijakan dan Implementasi Sertifikasi Profesi dan Guru PAI” di Universitas Islam Bandung, mengungkapkan bahwa  peluang kecurangan bisa terjadi karena antara asesor dan guru atau dosen yang diuji kompetensinya tidak saling bertemu. Proses sertifikasi guru dan dosen yang diprogramkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru dan dosen diprediksikan rawan manipulasi, terutama berkait dengan pemalsuan berbagai dokumen yang dilampirkan dalam penyusunan portofolio sebagai syarat utama mendapat sertifikat pendidik.</p>
<p><strong>D. Overview Draft Peraturan Pemerintah Tentang Dosen </strong></p>
<p>Pada bagian ini didiskripsikan (overview) tentang draft Peraturan Pemerintah tentang dosen. Sertifikat pendidik bagi dosen diberikan setelah memenuhi syarat sebagai berikut: (a). memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik pada satuan pendidikan  tinggi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; (b). memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli; dan (c) lulus sertifikasi.</p>
<p>Sertifikasi dilakukan melalui penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen mencakup penilaian atas hasil pendidikan, pelatihan, dan berbagai kegiatan akademik yang bertujuan untuk pengembangan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dosen tetap dalam jabatan yang sudah memiliki kualifikasi akademik doktor dan sudah mempunyai jabatan fungsional guru besar memperoleh sertifikat pendidik tanpa melalui penilaian pengalaman akademik dan profesional</p>
<p>Sertifikasi pendidik bagi dosen diselenggarakan oleh perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penyelenggara sertifikasi pendidik bagi dosen ditetapkan berdasarkan pada kriteria berikut:</p>
<ol>
<li>memiliki program studi yang relevan dan/atau satuan pendidikan tinggi yang terakreditasi sekurang-kurangnya bernilai B;</li>
<li>memiliki pendidik dan tenaga kependidikan dalam jumlah dan kualifikasi yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>
<li>memiliki sarana dan prasarana pembelajaran dalam jumlah dan kualitas yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
<p>Jumlah peserta sertifikasi pendidik bagi dosen setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.  Sertifikat pendidik bagi dosen yang diperoleh dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi dosen harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. <em><strong>Objektif </strong></em>mengacu pada proses pemberian sertifikat pendidik bagi dosen yang imparsial, tidak diskriminatif, dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan. <em><strong>Transparan</strong></em>) mengacu pada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi. <em><strong>Akuntabel</strong></em> merupakan proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada para pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.</p>
<p>Tunjangan profesi diberikan kepada dosen  yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>memenuhi persyaratan akademik sebagai dosen sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;</li>
<li>memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik bagi dosen yang telah diberi satu nomor registrasi dosen oleh Departemen;</li>
<li>melaksanakan tugas sebagai dosen  tetap yang diangkat  oleh Pemerintah atau masyarakat dan bertugas sebagai dosen  pada perguruan tinggi  yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah dengan beban kerja sesuai tri darma perguruan tinggi sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (sks);</li>
<li>beban kerja sesuai dengan tri darma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk darma pendidikan dan penelitian sekurang-kurangnya sepadan dengan 9 (sembilan) satuan kredit semester (sks) yang dilaksanakan dalam perguruan tinggi yang bersangkutan;</li>
<li>beban kerja sesuai dengan tri darma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk darma pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;</li>
<li>pengabdian kepada masyarakat melalui lembaga lain sebagaimana dimaksud pada huruf e dilaksanakan dengan seijin pimpinan satuan perguruan tinggi yang bersangkutan dan merupakan penerapan keahlian yang dimilikinya sebagai dosen;</li>
<li>tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain yang dimaksud pada huruf c;</li>
<li>terdaftar pada Departemen sebagai dosen  tetap; dan</li>
<li>berusia maksimal: 56 (lima puluh enam) tahun bagi dosen dengan jabatan Asisten Ahli; 65 (enam puluh lima) tahun bagi dosen dengan jabatan Lektor atau Lektor Kepala; dan 70 (tujuh puluh) tahun bagi dosen dengan jabatan guru besar yang mendapat perpanjangan masa tugas. Guru besar yang berusia lebih dari 70 tahun dan masih aktif sebagai dosen tetap memperoleh tunjangan profesi dari satuan pendidikan tinggi dimana yang bersangkutan ditugaskan.</li>
</ol>
<p>Berikut disajikan berbagai pengalaman sebagai bentuk hambatan dan kendala Sertifikasi Pendidik bagi Guru sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>Sebagian besar guru yang terpilih dalam kuota sertifikasi guru tahun 2006 dan 2007 menyatakan pesimistis bisa lolos dalam penilaian portofolio yang segera dilakukan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam jabatan. Para guru ini kesulitan untuk mengumpulkan bukti-bukti fisik dalam komponen portofolio seperti yang disyaratkan (Kompas 14 Agustus 2007)</li>
<li>Dari 1.778 guru di Jawa Barat hanya 1.544 orang yang menyerahkan portofolio guna mengikuti sertifikasi guru untuk kuota tahun 2006. Dari jumlah yang mengumpulkan portofolio tersebut hanya 477 orang atau sekitar 27 persen yang lulus sertifikasi (Pikiran Rakyat Kamis, 27 September 2007)</li>
<li>Menurut data Balitbang Depdiknas, secara nasional baru sekitar 8 persen guru SD yang memiliki pendidikan minimal sarjana. Itu berarti, dari sekitar 1,2 juta guru SD yang dimungkinkan diuji sertifikasi hanya 8 persen saja. Di luar SD banyak guru SMP, SMA dan SMK yang bernasib sama; demikian pula dengan guru (pendidik) TK dan PAUD, meskipun dengan variasi angka yang berbeda-beda. Itu artinya, untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru yang belum memiliki kualifikasi akademik D-IV atau S1 harus melalui perjalanan yang cuku panjang dan berliku. Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Fasli Jalal  menyatakan “Akan kita atur agar proses mendapat sertifikat profesi tidak KKN, bagaimana guru yang ada di daerah juga dapat mengambil sertifikat profesi. Siapa yang harus didahulukan mengambil sertifikat pendidik, akan kita buat aturannya,” Guru-guru berstatus sarjana dan sudah mempunyai pengalaman kerja lebih dari 20 tahun akan didahulukan. (<a href="http://menulisbuku.wordpress.com/">http://menulisbuku.wordpress.com</a> )</li>
<li>Program sertifikasi guru akan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antarguru di sekolah. Sebab, guru ada yang sudah mendapatkan sertifikat akan memperoleh tunjangan profesi, sementara sebagian lainnya belum, padahal kewajiban para guru untuk melaksanakan proses belajar mengajar adalah sama (Suara Pembaharuan Daily)</li>
</ul>
<p><strong>E. Kajian Filofosi Sertifikasi Pendidik Bagi  Dosen Dalam Jabatan </strong></p>
<p>Berbagai pengalaman dalam sertifikasi pendidik-guru dalam jabatan saat ini menampakkan beberapa hambatan dan kendala sejak tahapan konsep dan substansi sertifikasi, mekanisme hingga dampak sertifikasi dalam peningkatan mutu dan dan kesejahteraan para guru Indonesia.</p>
<p>Secara filosofis, sertifikasi pendidik (dosen) perlu dilakukan pengembangan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting dan strategis, mengingat Perguruan Tinggi merupakan pusat pengembangan nilai-nilai kehidupan, keilmuan dan ketrampilan yang perlu didukung tenaga yang bermutu dan akuntabel.</p>
<p><em><strong>Secara ontologis</strong></em>, konsepsi sertifikasi dosen dapat dipahami dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi dosen merupakan proses pengakuan profesisebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Sertifikasi dilakukan melalui penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan menggunakan penilaian portofolio dosen. Penilaian portofolio dosen mencakup penilaian atas hasil pendidikan, pelatihan, dan berbagai kegiatan akademik yang bertujuan untuk pengembangan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Sertifikasi pendidik dosen dalam jabatan akan menilai kelayakan dan kesesuaian (fit and proper) terhadap berbagai kegiatan yang telah dilakukan dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi.  Implikasi dari ontologis ini adalah dalam penjabaran konsep sertifikasi dosen dalam jabatan hendaknya tepat konsisten dengan Tridarma PT sebagai acuan penilaian karier dosen yang selama ini diatur melalui Jabatan  fungsional akademik.</p>
<p>Kualifikasi dosen yang wajib  mengikuti sertifikasi pendidik adalah : Berpendidikan Strata 2, Berjabatan fungsional akademik serendah-rendahnya asisten ahli, Masa kerja 2 tahun. Serfikasi dosen tidak perlu diikuti oleh Dosen berpendidikan Doktor dan berjabatan fungsional Profesor.</p>
<p><strong><em>Secara epistemologi</em></strong>, proses sertifikasi dosen dalam jabatan perlu dijabarkan secara sistematik sejak tahapan menetapkan aspek-aspek portofolio, kriteria dan teknik pengukuran, penilaian (keputusan) dan Tindaklanjut atas keputusan sertifikasi.</p>
<p>Pelaksanaan sertifikasi dosen dengan acuan yuridis–formal sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,</li>
<li>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan</li>
</ol>
<p>Sertifikasi dilakukan berbasarkan  prinsip-prinsip sebagai berikut :</p>
<ol>
<li><strong>Sesuai prinsip good governance  yaitu partisipasi, keterbukaan,  obyektif, transparansi, dan akuntabilitas.</strong> (a) Partisipatif, artinya setiap dosen diberi kesempatan untuk menghitung portofolio yang menjadi fokus sertisikasi. (b) Keterbukaan, artinya setiap dosen memiliki kesempatan untuk mengetahui konsep, prinsip dan teknik penilaian portofolio. (c) Objektif, artinya  mengacu kepada proses perolehan sertifikat pendidik yang impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar pendidikan nasional. (d) Transparan, artinya mengacu kepada proses sertifikasi yang memberikan peluang kepada para pemangku kepentingan pendidikan untuk memperoleh akses informasi tentang pengelolaan pendidikan, yang sebagai suatu sistem meliputi masukan, proses, dan hasil sertifikasi.(e) Akuntabel, artinya proses sertifikasi yang dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan pendidikan secara administratif, finansial, dan akademik.</li>
<li><strong>Dilaksanakan secara terencana dan sistematis</strong>. (a) Sertifikasi mengacu pada kompetensi dan standar kompetensi dosen  (kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional), (b) Untuk memberikan sertifikat pendidik kepada dosen, perlu dilakukan penilaian terhadap unjuk kerjanya, sebagai bukti penguasaan seperangkat kompetensi yang dipersyaratkan. (c) Instrumen penilaian kompetensi tersebut dapat berupa tes dan non tes. Pengembangan instrumen penilaian kompetensi guru dilakukan oleh Perguruan Tinggi Negeri dan atau swasta tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan standar yang sama untuk seluruh Indonesia.</li>
<li><strong>Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu dan kesejahteraan dosen :</strong> (a) Sertifikasi dosen  merupakan upaya Pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan dosen (b) Dosen yang telah lulus uji sertifikasi guru akan diberi tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dosen (c) Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi dosen yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun yang berstatus non-pegawai negeri sipil (non PNS/swasta). (d) Peningkatan mutu dan kesejahteraan dosen diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.</li>
</ol>
<p>Perguruan Tinggi yang diberi kewenangan melakukan sertifikasi dosen dengan kriteria sebagai berikut  :</p>
<ul>
<li>Fakultas/Progdi. S-1 Berakreditasi A,</li>
<li>Menyelenggarakan Program  Pasca Sarjana dengan akreditasi Unggul dan relevan dengan latar belakang dosen yang akan diakreditasi</li>
<li>Memiliki website dan e-learning, yang  dapat diakses oleh Stake holder</li>
<li>Memiliki pengalaman melakukan sertifikasi profesi</li>
</ul>
<p>Secara teknik sertifikasi dibawah tanggung jawab dan koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.  Kepada dosen-dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta perlu melibatkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dalam mensosialisasikan dan mengkoordinasikan portofolio dan memberdayakan dosen yang dipandang berkualifikasi sebagai asesor.</p>
<p>Untuk menjadi asesor dalam sertifikasi dosen diusulkan memiliki kualifikasi sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Bergelar Doktor pada bidang studi (disiplin ilmu) yang relevan</li>
<li>Berjabatan Fungsional Akademik Profesional</li>
</ol>
<p><strong><em>Secara Aksiologi</em></strong>, Sertifikasi pendidik akan memberikan nilai-nilai profesional dalam peningkatan mutu sekaligus kesejahteraan dosen. <strong>Secara profesional,</strong> dengan sertifikasi pendidik memberikan pengakuan para dosen dalam melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Hal ini akan memotivasi para dosen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya baik sebagai pendidik (pengajar), peneliti dan mengabdikan dirinya kepada masyarakat. Dengan sertifikasi dapat  meningkatan pemerataan pendidikan di tanah air, oleh karena dengan sertifikasi ini memungkinkan adanya ‘polling resources’ secara nasional dalam memecahkan persoalan kekurangan dosen berkualitas.  Implikasi dari pemikiran ini, dapat menyusun regulasi tentang sertifikasi dosen hendaknya dapat menjamin good governance yang dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja para dosen. Dengan standarisasi penilaian portofolio, setiap dosen yang lulus sertifikasi akan memiliki kemampuan (kompetensi) minimal yang wajib dipenuhinya untuk melaksanakan jabatan fungsionalnya.</p>
<p><strong>Secara ekonomis</strong>, sertifikasi pendidik akan meningkatkan kesejahteraan dosen dalam bentuk penerimaan tunjangan profesi.  Dengan tambahan penghasilan ini akan memusatkan perhatian pada tugas-tugas akademik yang menjadi tanggung jawabnya.</p>
<p><strong>F. Kesimpulan </strong></p>
<p>Dari pemahaman dan pembahasan di atas dapat disimpulkan :</p>
<ol>
<li>Sertifikasi dosen merupakan proses pengakuan profesi sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi. Sertifikasi dilakukan melalui penilaian pengalaman akademik dan profesional dengan penilaian portofolio kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.</li>
<li>Proses sertifikasi dosen dalam jabatan perlu dijabarkan secara sistematik sejak tahapan menetapkan aspek-aspek portofolio, kriteria dan teknik pengukuran, penilaian (keputusan) dan Tindaklanjut atas keputusan sertifikasi. Sertifikasi dilakukan berdasarkan  prinsip-prinsip good governanse  yaitu partisipasi, keterbukaan,  transparansi, dan akuntabilitas.</li>
<li>Sertifikasi pendidik akan memberikan nilai-nilai profesional dalam peningkatan mutu sekaligus kesejahteraan dosen.</li>
</ol>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Didi Turmudzi Prof. Dr. Dalam <a href="http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/%20102007%20/23%20/0701.htm23%20Okt%202007">http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/ 102007 /23 /0701.htm23 Okt 2007</a>, (14 November 2007)<br />
Ismaun, Prof. Dr. H. M.Pd, (2007), <em>Filsafat Administrasi Pendidikan, (Serahan Perkuliahan),</em> Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung<br />
Mudyahardjo, Redja, (2000), <em>Pengantar Pendidikan </em>(Studi Awal tentang Dasar-dasar Pendidikan di Indonesia), Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada (2006).<br />
Oong, Komar, Dr. H. M.Pd, 2007, <em>Modul Filsafat Ilmu dan Pendidikan</em>, Sekolah Pasca Sarjana, Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung<br />
Supriyoko Ki dalam <a href="http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/16/Editor/%20edit01.%20htm%20%2814">http://www.suarapembaruan.com/News/2006/06/16/Editor/ edit01. htm (14</a> November 2007)<br />
Syaiful Sagala, Dr., MPd., dalam : <em>“Administrasi Pendidikan Kontemporer”, </em>Alphabeta, Bandung (2006).<br />
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang <em>“Sistem Pendidikan Nasional”</em><br />
UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang <em>“Guru dan Dosen”, </em>BP. Cipta Jaya Jakarta (2006).<br />
PP  RI  No. 19  tahun 2005 tentang <em>“Standar Nasional Pendidikan</em> “, Sinar Grafika, Jakarta (2005).<br />
<a href="http://www.kompas.com/kompas-cetak/0708/14/">http://www.kompas.com/kompas-cetak/0708/14/</a> humaniora/3762226.htm<br />
Amandemen UUD 1945, perubahan ke-1, 2, 3 dan 4 dalam satu naskah, Media Pressindo, Jakarta (2005).<a href="http://menulisbuku.wordpress.com/2007/09/13/mampukah-sertifikasi-guru%20mendongkrak-mutu-pendidikan/"><br />
http://menulisbuku.wordpress.com/2007/09/13/mampukah-sertifikasi-guru mendongkrak-mutu-pendidikan/</a><em></em></p>
<p><em>http://www.suarapembaruan.com/News/2007/10/20/Kesra/kes01.htm</em></p>
<p>raan Dosen</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perpusfeunpas.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perpusfeunpas.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perpusfeunpas.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perpusfeunpas.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perpusfeunpas.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perpusfeunpas.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perpusfeunpas.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perpusfeunpas.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perpusfeunpas.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perpusfeunpas.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perpusfeunpas.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perpusfeunpas.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perpusfeunpas.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perpusfeunpas.wordpress.com/660/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=660&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/660/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/746908ec931e295e506be1f2f2d2d25c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">perpusfeunpas</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/656/</link>
		<comments>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/656/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 03:45:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>perpusfeunpas</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL/BERITA DOSEN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perpusfeunpas.wordpress.com/?p=656</guid>
		<description><![CDATA[BPS Jabar Tambah   Daerah Pemantauan BOGOR, (PR).- Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat berencana menambah daerah pemantauan harga untuk penghitungan inflasi. Rencananya, Cianjur menjadi kota ketujuh yang masuk dalam daftar pemantauan inflasi. Menurut Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Jawa Barat Anggoro Dwitjahyono, penambahan daerah itu agar data yang tersaji dapat lebih akurat. Meski ia [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=656&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>BPS Jabar Tambah  </h1>
<h1>Daerah Pemantauan</h1>
<p>BOGOR, (PR).-<br />
Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat berencana menambah daerah pemantauan harga untuk penghitungan inflasi. Rencananya, Cianjur menjadi kota ketujuh yang masuk dalam daftar pemantauan inflasi.</p>
<p>Menurut Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Jawa Barat Anggoro Dwitjahyono, penambahan daerah itu agar data yang tersaji dapat lebih akurat. Meski ia tak menampik, semakin banyak daerah yang dipantau, akan semakin terwakili kondisi yang terjadi di lapangan.</p>
<p>Saat ini, untuk menghitung indeks harga konsumen (IHK) atau inflasi, BPS baru melakukan pemantauan di enam kota di Jabar, yakni Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Sukabumi, dan Kota Depok.</p>
<p>&#8220;Pada prinsipnya, tentu kami ingin agar seluruh daerah bisa dipantau karena hal ini berkaitan erat dengan pertumbuhan ekonomi di daerah,&#8221; ujarnya pada Workshop Pengendalian Inflasi di Bogor, pekan lalu.</p>
<p>Hanya, ungkap Anggoro, penambahan daerah pemantauan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Oleh karena itu, hingga saat ini belum bisa dilakukan pemantauan di seluruh daerah.</p>
<p>Akan tetapi, Anggoro menambahkan, penambahan daerah pemantauan bisa saja terealisasi dengan cara membangun kerja sama lebih intensif dengan pemerintah kabupaten/kota.</p>
<p>Menurut pengamat ekonomi, Acuviarta Kartabi, BPS sebaiknya juga meninjau ulang bobot komoditas di dalam keranjang IHK. Pasalnya, kata Acuviarta, saat ini terjadi banyak perubahan pola konsumsi dan kenaikan harga di masyarakat sehingga perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap bobot tiap-tiap komoditas.</p>
<p>Acuviarta mencontohkan, bobot energi dan komunikasi. Sebelumnya, kenaikan harga listrik tidak memiliki peranan signifikan terhadap komponen biaya. Namun, kini memiliki peranan yang cukup besar. &#8220;Untuk memotret harga agar terpetakan, perlu penambahan daerah pemantauan. Setidaknya bisa dua-tiga daerah lagi. Namun, juga diperlukan tinjauan ulang terhadap bobot komoditas IHK,&#8221; ujarnya. (A-188)***</p>
<p>Penulis: Pikiran Rakyat,Senin,21 Juni 2010 ( Acuviarta Kartabi )</p>
<p><a href="history.back();">Back</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perpusfeunpas.wordpress.com/656/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perpusfeunpas.wordpress.com/656/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perpusfeunpas.wordpress.com/656/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perpusfeunpas.wordpress.com/656/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perpusfeunpas.wordpress.com/656/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perpusfeunpas.wordpress.com/656/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perpusfeunpas.wordpress.com/656/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perpusfeunpas.wordpress.com/656/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perpusfeunpas.wordpress.com/656/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perpusfeunpas.wordpress.com/656/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perpusfeunpas.wordpress.com/656/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perpusfeunpas.wordpress.com/656/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perpusfeunpas.wordpress.com/656/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perpusfeunpas.wordpress.com/656/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=656&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/656/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/746908ec931e295e506be1f2f2d2d25c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">perpusfeunpas</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/653/</link>
		<comments>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/653/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 03:42:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>perpusfeunpas</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL/BERITA DOSEN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perpusfeunpas.wordpress.com/?p=653</guid>
		<description><![CDATA[IPO Bank Jabar Banten Dorong   Kinerja Perusahaan PERUSAHAAN yang melakukan initial public offering (IPO) akan dituntut untuk lebih profesional dan transparan. Pasalnya, dengan menjadi perusahaan publik maka kinerja perusahaan akan menjadi sorotan, karena kepemilikan saham menjadi lebih menyebar. Pengamatan kinerja perusahaan datang tidak hanya dari pemegang saham, tetapi juga analis dalam dan luar negeri, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=653&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>IPO Bank Jabar</h1>
<h1>Banten Dorong  </h1>
<h1>Kinerja Perusahaan</h1>
<p>PERUSAHAAN yang melakukan initial public offering (IPO) akan dituntut untuk lebih profesional dan transparan. Pasalnya, dengan menjadi perusahaan publik maka kinerja perusahaan akan menjadi sorotan, karena kepemilikan saham menjadi lebih menyebar. Pengamatan kinerja perusahaan datang tidak hanya dari pemegang saham, tetapi juga analis dalam dan luar negeri, serta bursa efek.</p>
<p>Sama seperti salah satu tujuan yang ingin dicapai Bank Jabar Banten (BJB) yang berharap pelaksanaan IPO akan dapat mendorong pengembangan usaha dan memperbaiki struktur keuangan perusahaan. Dengan go public, BJB dituntut untuk mengimplementasikan good corporate governance menjadi lebih intensif.</p>
<p>Selain itu, dengan melakukan IPO BJB salah satu persyaratan untuk menjadi bank jangkar telah terpenuhi, sekaligus mempersiapkan diri dalam menyonsong pemberlakuan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan penerapan Base II.</p>
<p>Pengamat dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Kahlil Rowter menjelaskan pelaksanaan IPO adalah salah satu tahapan yang umum dilakukan perbankan jika bermaksud untuk lebih maju dari posisi saat ini. Langkah tersebut telah diambil beberapa bank besar lainnya, yang mencoba untuk memperluas kehadirannya di pasar.</p>
<p>IPO tujuannya bukan hanya menambah modal. Akan tetapi juga ada keuntungan lain yang diperoleh. Melalui IPO dan menjadi perusahaan publik, maka BJB akan dipicu untuk lebih baik. Tantangan kinerja pun akan lebih tinggi, termasuk akan lebih transparan karena kepemilikan yang menyebar,&#8221; ujarnya, Minggu (20/6).</p>
<p>Selain itu, dengan IPO faktor keuntungan yang termasuk dalam unlock value pun bisa diperoleh melalui kinerja perusahaan yang terus meningkat. &#8220;Ketika kinerja meningkat maka harga saham pun akan terus naik. Artinya, perusahaan bisa mendapatkan modal jauh lebih banyak dan pemegang saham yang ada saat ini pun akan memperoleh keuntungan lebih banyak,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bahkan, menurut dia, melalui IPO masyarakat Jabar Banten memiliki kesempatan menjadi pemegang saham perusahaan daerahnya sendiri, yang tentu saja juga dapat meningkatkan kebanggaan masyarakat Jabar Banten terhadap prestasi perusahaan daerahnya menjadi perusahaan publik.</p>
<p>Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menilai memang sudah waktunya BJB untuk melakukan IPO. Apalagi, BJB memiliki target untuk menjadi bank nasional.</p>
<p>Ia mengatakan langkah IPO yang dilakukan BJB patut disambut positif, karena dengan go public, transparansi operasional kinerja perusahaan akan lebih terbuka. Sehingga, implementasi good corporate governance yang dicita-citakan bisa lebih intensif.</p>
<p>&#8220;Dengan go public, maka kinerja BJB akan lebih terpantau oleh pemegang saham yang tentunya akan semakin memperkuat kinerja dari BJB agar lebih baik lagi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Acu menambahkan, IPO juga akan memperkuat permodalan bank dan memperluas akses sumber pendanaan sehingga meningkatkan kemampuan bank melakukan ekspansi usaha/kredit.</p>
<p>Hanya, ia mengingatkan, pasca-go public BJB akan dihadapkan pada tantangan bagaimana mengelola dana hasil penjualan saham agar bisa memperkuat ekspansi bisnis perusahaan. Apalagi, delapan puluh persen dana hasil IPO akan digunakan untuk mendorong ekspansi kredit. BJB juga akan dihadapkan pada tantangan untuk memperkuat basis kinerja operasional bisnis di luar Jabar dan di luar yang terkait dengan pemerintah daerah.</p>
<p>&#8220;Eksistensi BJB di captive market PNS saya kira sudah tidak diragukan. Namun, pasca-IPO kemampuan BJB untuk menggarap pasar di luar pemda dan pasar di luar wilayah Jabar Banten akan menjadi tantangan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Oleh karena itu, ia menilai pembukaan kantor cabang baru sebagai salah satu tujuan IPO merupakan pilihan yang harus diambil. Namun, Acu menambahkan, untuk pasar kredit Jabar BJB diharapkan bisa lebih serius untuk masuk ke kredit produktif. Khususnya untuk sektor UMKM.</p>
<p>&#8220;Sebab selama ini, UMKM cukup memberikan di Jawa Barat menjadi motor penggerak perekonomian. Tentu saja pasar UKM ini tidak hanya terkonsentrasi di Bandung dan sekitarnya. (Yulistyne Kasumaningrum/&#8221;PR&#8221;)***</p>
<p>Penulis: Pikiran Rakyat,Senin,21 Juni 2010 ( Acuviarta Kartabi )</p>
<p><a href="history.back();">Back</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perpusfeunpas.wordpress.com/653/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perpusfeunpas.wordpress.com/653/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perpusfeunpas.wordpress.com/653/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perpusfeunpas.wordpress.com/653/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perpusfeunpas.wordpress.com/653/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perpusfeunpas.wordpress.com/653/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perpusfeunpas.wordpress.com/653/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perpusfeunpas.wordpress.com/653/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perpusfeunpas.wordpress.com/653/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perpusfeunpas.wordpress.com/653/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perpusfeunpas.wordpress.com/653/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perpusfeunpas.wordpress.com/653/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perpusfeunpas.wordpress.com/653/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perpusfeunpas.wordpress.com/653/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=653&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/21/653/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/746908ec931e295e506be1f2f2d2d25c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">perpusfeunpas</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/18/650/</link>
		<comments>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/18/650/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2010 03:05:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>perpusfeunpas</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL/BERITA DOSEN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perpusfeunpas.wordpress.com/?p=650</guid>
		<description><![CDATA[Kenaikan Harga Elpiji Ditunda Karena, &#8220;Situasinya tidak Memungkinkan&#8221;   SEORANG pegawai menggoreng tempe di salah satu kios di kawasan Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. PT Pertamina menunda rencana kenaikan harga elpiji nonsubsidi karena situasi saat ini tidak memungkinkan menyusul kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 6-20 persen.* ANDRI GURNITA/&#8221;PR&#8221; JAKARTA, (PR).- PT Pertamina (Persero) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=650&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>Kenaikan Harga Elpiji</h1>
<h1>Ditunda</h1>
<h1>Karena, &#8220;Situasinya tidak</h1>
<h1>Memungkinkan&#8221;</h1>
<p> </p>
<p>SEORANG pegawai menggoreng tempe di salah satu kios di kawasan Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. PT Pertamina menunda rencana kenaikan harga elpiji nonsubsidi karena situasi saat ini tidak memungkinkan menyusul kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 6-20 persen.* ANDRI GURNITA/&#8221;PR&#8221;</p>
<p>JAKARTA, (PR).-<br />
PT Pertamina (Persero) akhirnya menunda rencana kenaikan harga elpiji nonsubsidi. Menurut Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, situasi saat ini tidak memungkinkan untuk menaikkan harga elpiji, menyusul kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 6-20 persen yang mulai berlaku 1 Juli nanti.</p>
<p>&#8220;Kami masih mencari waktu yang tepat. TDL kan baru saja akan naik dan orang tua juga akan membayar biaya sekolah. Jadi, kami akan melihat dulu situasinya,&#8221; ujar Karen seusai memberikan santunan kepada korban insiden elpiji 3 kg di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/6).</p>
<p>Karen mengaku, sejauh ini belum bisa memastikan kapan waktu yang akan dipilih Pertamina untuk menaikkan harga elpiji nonsubsidi. Namun, menurut dia, jika penundaan ini terlalu lama dilakukan, perusahaan migas pelat merah ini akan terus mengalami kerugian.</p>
<p>Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Basuki Trikora Putra, mengatakan, pemerintah sudah memberikan lampu hijau kepada Pertamina untuk menaikkan harga elpiji nonsubsidi. Pertimbangan kerugian tahun ini yang akan menembus angka Rp 3 triliun dinilai tidak sehat bagi Pertamina.</p>
<p>Beberapa waktu lalu, PT Pertamina melayangkan surat usulan kepada pemerintah untuk menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg, 50 kg, dan elpiji curah Rp 1.000 per kg, Juni ini.</p>
<p>Menekan kerugian</p>
<p>Menurut Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PE Pertamina Ferederick S.T. Siahaan beberapa waktu lalu, kerugian terjadi karena harga jual produk tak sebanding dengan peningkatan harga bahan baku. Dengan menaikkan harga elpiji nonsubsidi Rp 1.000 per kg, kerugian Pertamina tahun ini akan berkurang Rp 655 miliar menjadi Rp 2,55 triliun.</p>
<p>Menurut data Pertamina, pada 2009, dengan harga CP Aramco 515 dollar AS per metrik ton (MT), kerugian bisnis elpiji nonsubsidi mencapai Rp 2,3 triliun. Tahun ini, dengan rata-rata harga CP Aramco 725 dollar AS per MT, kerugian bisnis elpiji nonsubsidi diprediksi akan menembus angka Rp 3,2 triliun.</p>
<p>Tahun ini total permintaan elpiji diperkirakan mencapai 4,26 juta metrik ton. Perinciannya, permintaan elpiji bersubsidi 3 juta MT dengan harga Rp 3.464 per kilogram, sedangkan permintaan elpiji nonsubsidi 1,26 juta MT dengan harga Rp 4.912 per kg.</p>
<p>Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKT) Jawa Barat, Banten, dan DKI, Firman Turmantara menyambut baik langkah Pertamina. Menurut dia, keputusan ini adalah yang paling tepat ketika pemerintah memutuskan TDL resmi naik dan menolak usulan listrik gratis.</p>
<p>Pengamat ekonomi asal Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menilai, langkah Pertamina ini lebih dari sekadar mengusung kepentingan perusahaan. Ia mengaku memberikan apresiasi yang besar terhadap Pertamina.</p>
<p>&#8220;Dengan tidak menaikkan harga elpiji Juni ini, artinya Pertamina memiliki komitmen untuk menjaga stabilitas perekonomian,&#8221; ujar Acuviarta. (A-150/Dtc/VN)***</p>
<p>Penulis: Pikiran Rakyat ,18 Juni 2010 (  Acuviarta Kartabi )</p>
<p><a href="history.back();">Back</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perpusfeunpas.wordpress.com/650/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perpusfeunpas.wordpress.com/650/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perpusfeunpas.wordpress.com/650/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perpusfeunpas.wordpress.com/650/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perpusfeunpas.wordpress.com/650/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perpusfeunpas.wordpress.com/650/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perpusfeunpas.wordpress.com/650/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perpusfeunpas.wordpress.com/650/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perpusfeunpas.wordpress.com/650/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perpusfeunpas.wordpress.com/650/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perpusfeunpas.wordpress.com/650/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perpusfeunpas.wordpress.com/650/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perpusfeunpas.wordpress.com/650/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perpusfeunpas.wordpress.com/650/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=650&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/18/650/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/746908ec931e295e506be1f2f2d2d25c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">perpusfeunpas</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/17/647/</link>
		<comments>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/17/647/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Jun 2010 03:39:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>perpusfeunpas</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL/BERITA DOSEN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perpusfeunpas.wordpress.com/?p=647</guid>
		<description><![CDATA[Tunda Kenaikan   Harga Elpiji Untuk Menyelamatkan Kondisi Perekonomian Nasional   PEKERJA melakukan penyelesaian akhir pembuatan keramik dengan menggunakan &#8220;glacier&#8221; sebelum dilakukan pembakaran dengan tungku yang berbahan bakar gas di Studio Keramik 181 Kota Bandung, Selasa (15/6). Pemerintah meminta PT Pertamina untuk tidak menaikkan harga elpiji nonsubsidi dalam waktu dekat karena memberatkan masyarakat yang akan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=647&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>Tunda Kenaikan  </h1>
<h1>Harga Elpiji</h1>
<h1>Untuk Menyelamatkan Kondisi</h1>
<h1>Perekonomian Nasional</h1>
<p> </p>
<p>PEKERJA melakukan penyelesaian akhir pembuatan keramik dengan menggunakan &#8220;glacier&#8221; sebelum dilakukan pembakaran dengan tungku yang berbahan bakar gas di Studio Keramik 181 Kota Bandung, Selasa (15/6). Pemerintah meminta PT Pertamina untuk tidak menaikkan harga elpiji nonsubsidi dalam waktu dekat karena memberatkan masyarakat yang akan menghadapi kenaikan tarif dasar listrik.* DUDI SUGANDI/&#8221;PR&#8221;</p>
<p>BANDUNG, (PR).-<br />
Pemerintah meminta PT Pertamina tidak menaikkan harga elpiji nonsubsidi dalam waktu dekat. Kenaikan harga komoditas energi secara berdekatan dikhawatirkan memberatkan beban masyarakat yang pada 1 Juli akan dihadapkan dengan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) 6-20 persen.</p>
<p>&#8220;Saya sudah bicara dengan Dirut Pertamina agar mencari waktu yang tepat. Sekarang waktunya tidak tepat,&#8221; ujar Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Radjasa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).</p>
<p>Namun, Hatta mengaku tidak dapat memastikan kapan kenaikan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kg, 50 kg, dan elpiji curah atau bulk tersebut boleh dilakukan. Menurut Hatta, pemerintah tidak mau melakukan intervensi terhadap Pertamina selaku korporasi.</p>
<p>&#8220;Jangan saya mengintervensi korporasi. Pertamina itu korporasi, tetapi saya tentu akan menjaga secara keseluruhan agar tidak berdampak pada daya beli masyarakat dan juga inflasi. Saya akan jaga itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Terkait kenaikan TDL 1 Juli nanti, Hatta mengaku optimistis, inflasi tahun ini tidak akan meleset dari target APBN 2010, sebesar 5,3 persen. &#8220;Saya tetap optimis target makro tahun ini akan tercapai, termasuk inflasi. Sekarang kan jauh di bawah itu, baru sekitar dua koma sekian,&#8221; katanya.</p>
<p>Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, inflasi Mei 0,29 persen. Besaran inflasi kumulatif Januari-Mei 2010 1,44 persen, sementara inflasi year on year 4,16 persen.</p>
<p>Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi mengaku sepakat dengan permintaan pemerintah. Menurut dia, langkah itu penting untuk menyelamatkan kondisi perekonomian nasional.</p>
<p>&#8220;Walaupun TDL resmi naik 1 Juli, selama tidak ada kenaikan komoditas energi lain, pertumbuhan ekonomi dan inflasi tidak akan mengalami tekanan signifikan. Pertumbuhan ekonomi masih bisa 5-5,5 persen dan inflasi pada angka 5 persen plus satu,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Namun, lanjutnya, jika dalam perkembangan hingga akhir tahun ada lagi komoditas yang mengalami kenaikan, seperti elpiji, tarif tol, dll, pertumbuhan ekonomi dan inflasi akan terganggu. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah melakukan pembicaraan serius dengan perusahaan pelat merah terkait.</p>
<p>Imbas beruntun</p>
<p>&#8220;Pemerintah tidak harus melakukan intervensi, hanya mengajak Pertamina berbicara. Imbas kenaikan harga komoditas secara beruntun sangat besar. Hindari juga wacana dan rumor. Kendalikan dampak psikologis. Apalagi, beberapa saat lagi masyarakat akan dihadapkan dengan hari raya,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Ditanya tentang imbas kenaikan harga TDL terhadap pengangguran, Acuviarta menilai, dampaknya tidak signifikan. Apalagi, jika pemerintah merealisasikan janjinya mengubah skema TDL industri, dengan menghapus tarif daya maksimal dan multiguna industri, bersamaan dengan pemberlakuan kenaikan TDL.</p>
<p>&#8220;Kalau kenaikannya beruntun, langsung diikuti komoditas lainnya, mungkin saja angka pengangguran bertambah. Akan tetapi, kalau TDL saja saya kira target pengangguran Indonesia tahun ini tidak akan meleset,&#8221; katanya.</p>
<p>Harapan agar Pertamina tidak merealisasikan kenaikan elpiji nonsubsidi juga sempat dilontarkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Wijaya. Dedi meminta agar pengusaha diberikan ruang untuk bernapas setelah menghadapi kenaikan TDL 1 Juli ini dan ACFTA di awal tahun.</p>
<p>&#8220;Jangan disekaliguskan. Kalaupun harus dinaikkan, saya kira tahun depan paling cepat. Masyarakat perlu waktu untuk beradaptasi. Bagaimana kami bisa bersaing kalau daya beli mereka merosot tajam,&#8221; katanya. (A-150/Dtc)***</p>
<p>Penulis: Pikiran Rakyat : Kamis, 17 Juni 2010  ( Acuviarta Kartabi )</p>
<p><a href="history.back();">Back</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perpusfeunpas.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perpusfeunpas.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perpusfeunpas.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perpusfeunpas.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perpusfeunpas.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perpusfeunpas.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perpusfeunpas.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perpusfeunpas.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perpusfeunpas.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perpusfeunpas.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perpusfeunpas.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perpusfeunpas.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perpusfeunpas.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perpusfeunpas.wordpress.com/647/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=647&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/17/647/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/746908ec931e295e506be1f2f2d2d25c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">perpusfeunpas</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/14/644/</link>
		<comments>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/14/644/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Jun 2010 06:57:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>perpusfeunpas</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL/BERITA DOSEN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perpusfeunpas.wordpress.com/?p=644</guid>
		<description><![CDATA[PLN Usulkan Listrik Gratis untuk Masyarakat Miskin Jumlahnya Mencapai   19 Juta Pelanggan   ERAT (60) memasak air dengan kayu bakar di rumah bilik bambunya di RT 01 RW 01 Kp./Desa Drawati, Kec. Paseh, Kab. Bandung, Senin (19/4) lalu. Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan mengusulkan, subsidi dari pemerintah untuk PLN tidak usah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=644&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>PLN Usulkan Listrik</h1>
<h1>Gratis untuk Masyarakat</h1>
<h1>Miskin Jumlahnya Mencapai  </h1>
<h1>19 Juta Pelanggan</h1>
<p> </p>
<p>ERAT (60) memasak air dengan kayu bakar di rumah bilik bambunya di RT 01 RW 01 Kp./Desa Drawati, Kec. Paseh, Kab. Bandung, Senin (19/4) lalu. Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan mengusulkan, subsidi dari pemerintah untuk PLN tidak usah diberikan lagi kepada BUMN tersebut, melainkan diberikan langsung kepada masyarakat kurang mampu.* USEP USMAN NASRULLOH/&#8221;PR&#8221;</p>
<p>JAKARTA, (PR).-<br />
Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan mengusulkan, subsidi dari pemerintah untuk PLN tidak usah diberikan lagi kepada BUMN tersebut, melainkan diberikan langsung kepada masyarakat kurang mampu. Mekanismenya, mereka mendapat listrik gratis.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Dahlan dalam media briefing dengan tema &#8220;Dampak Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) Bagi Industri dan Perekonomian Indonesia 2010&#8243; di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (12/6).</p>
<p>&#8220;Banyak yang menolak TDL naik. Katanya, untuk membela orang miskin. Kalau memang demikian, saya usulkan langsung saja untuk kalangan miskin kita gratiskan. Akan tetapi, pengguna lain tetap kita kenakan tarif normal. Jelas kita membela masyarakat miskin dan subsidi diberikan langsung pada mereka,&#8221; kata Dahlan.</p>
<p>Dia menyatakan, usulan tersebut sudah melalui kajian, di mana kategori masyarakat miskin pengguna listrik bisa diambil dari pemakai 450 watt (volt ampere). Berdasarkan data, saat ini pengguna listrik kategori ini merupakan yang paling kecil, sekitar 19 juta pelanggan dari 40 juta pelanggan PLN.</p>
<p>&#8220;Kalau yang 450 watt ini kita gratiskan, PLN akan kehilangan pemasukan sekitar Rp 1,5 triliun. Akan tetapi, PLN dapat Rp 30 triliun dari masyarakat mampu yang tidak mendapat subsidi. Inilah solusi yang lebih jelas untuk membela masyarakat miskin,&#8221; kata Dahlan.</p>
<p>Dia mengungkapkan, sesungguhnya usulan tersebut pernah disampaikan kepada DPR saat rapat bersama. &#8220;Akan tetapi, rapat langsung ditutup. Mungkin mereka (anggota DPR) pikir saya cuma guyon (bercanda). Padahal, saya serius! Saya memang sadar ide ini akan sulit untuk diterima,&#8221; katanya.</p>
<p>Usulan pemberian BLT, kata dia, justru akan lebih tepat sasaran. Penentuan masyarakat yang berhak menerima BLT listrik pun lebih mudah diketahui dari penggunanya saja.</p>
<p>&#8220;Yang 450 watt saya yakin kita semua sepakat itu kategori miskin,&#8221; kata Dahlan.</p>
<p>Harus diperjuangkan</p>
<p>Ketua Fraksi PDIP DPR Tjahjo Kumolo menilai, DPR bisa menerima usulan tersebut agar rakyat bawah bisa merasakan langsung konsep kesejahteraan yang diusulkan pemerintah.</p>
<p>&#8221; Toh anggarannya sekitar Rp 1,4 triliun, lebih baik dialokasikan kenaikan di sektor lain dan masyarakat bawah menikmati kesejahteraan yang riil dari beban tagihan listrik,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut dia, usulan tersebut harus benar-benar diperjuangkan oleh Dahlan agar tidak hanya menjadi wacana.</p>
<p>Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan, Acuviarta, tidak sepakat dengan wacana menggratiskan listrik bagi masyarakat miskin. Selain data masyarakat miskin yang dinilai belum mumpuni, penggratisan listrik dikhawatirkan memicu sikap konsumtif.</p>
<p>Acuviarta menilai, lebih baik pemerintah tetap memberlakukan sistem tarif khusus bagi golongan pelanggan 450 VA ke bawah. (A-78/A-109/A-150)***</p>
<p>Penulis: Pikiran  Rakyat , Senin, 14 Juni 2010  ( Penulis :Acuviarta Kartabi )</p>
<p><a href="history.back();">Back</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perpusfeunpas.wordpress.com/644/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perpusfeunpas.wordpress.com/644/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perpusfeunpas.wordpress.com/644/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perpusfeunpas.wordpress.com/644/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perpusfeunpas.wordpress.com/644/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perpusfeunpas.wordpress.com/644/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perpusfeunpas.wordpress.com/644/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perpusfeunpas.wordpress.com/644/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perpusfeunpas.wordpress.com/644/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perpusfeunpas.wordpress.com/644/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perpusfeunpas.wordpress.com/644/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perpusfeunpas.wordpress.com/644/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perpusfeunpas.wordpress.com/644/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perpusfeunpas.wordpress.com/644/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=644&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/14/644/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/746908ec931e295e506be1f2f2d2d25c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">perpusfeunpas</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/14/639/</link>
		<comments>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/14/639/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Jun 2010 06:51:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>perpusfeunpas</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL/BERITA DOSEN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perpusfeunpas.wordpress.com/?p=639</guid>
		<description><![CDATA[Dampak Subsidi   Rumah Murah Diganti   Fasilitas Likuiditas Beli Rumah Makin Sulit   SALAH satu perumahan di daerah Soreang, Kabupaten Bandung. Penyediaan rumah murah untuk masyarakat miskin terancam hilang jika subsidi rumah sehat sederhana (RSH) diganti dengan pengurangan bunga KPR yang ditempatkan di bank.* YUSUF FITRIADI/&#8221;PR&#8221; BANDUNG, (PR).- Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terancam tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=639&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>Dampak Subsidi  </h1>
<h1>Rumah Murah Diganti  </h1>
<h1>Fasilitas Likuiditas</h1>
<h1>Beli Rumah Makin Sulit</h1>
<p> </p>
<p>SALAH satu perumahan di daerah Soreang, Kabupaten Bandung. Penyediaan rumah murah untuk masyarakat miskin terancam hilang jika subsidi rumah sehat sederhana (RSH) diganti dengan pengurangan bunga KPR yang ditempatkan di bank.* YUSUF FITRIADI/&#8221;PR&#8221;</p>
<p>BANDUNG, (PR).-<br />
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terancam tidak akan bisa memiliki rumah layak, dengan kebijakan fasilitas likuiditas. Kebijakan yang menggantikan kebijakan subsidi rumah sehat sederhana (RSH) tersebut, tidak lagi berorientasi pada pengadaaan rumah murah bersubsidi.</p>
<p>&#8220;Dari yang saya tangkap, nantinya semua dana subsidi (untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah) akan ditempatkan di bank. Lalu digunakan sebagai pengurang bunga KPR (kredit pemilikan rumah) bagi masyarakat berpenghasilan Rp 5,5 juta ke bawah. Padahal, masalah rumah masyarakat berpenghasilan rendah tak hanya bunga murah,&#8221; ujar Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Rakyat Seluruh Indonesia (Ap2ersi) Ferry Sandiyana di Bandung, Minggu (13/6).</p>
<p>Ferry mencontohkan, masalah harga rumah, dengan konsentrasi kebijakan baru hanya pada KPR, otomatis patokan harga rumah dengan subsidi maksimal Rp 55 juta (standar yang oleh pemerintah dianggap terjangkau masyarakat berpenghasilan rendah) akan dihilangkan. Hal itu akan mendorong penyediaan rumah murah untuk masyarakat menghilang pula.</p>
<p>Dari sisi bisnis, membangun rumah murah tanpa adanya subsidi dan insentif lainnya, bukan pilihan yang masuk akal untuk pengembang. Dengan terus naiknya harga lahan, mahalnya harga bahan bangunan, perizinan, dan semua faktor biaya lainnya, akan sangat sulit menyediakan rumah dengan harga jual yang rendah.</p>
<p>&#8220;Sebagai gambaran, saat ini untuk rumah tipe 36 (kategori rumah murah) di Kabupaten Bandung, harga standarnya saja sudah mencapai Rp 80 juta hingga Rp 90 juta per unit,&#8221; katanya.</p>
<p>Stagnasi</p>
<p>Kondisi tersebut, menurut Ferry, dikhawatirkan akan menimbulkan stagnasi di segmen rumah murah. Dengan harga rumah murah yang menjadi mahal, akan semakin sedikit anggota masyarakat berpenghasilan rendah yang mampu membeli rumah layak huni. Di sisi lain, menurunnya permintaan akan membuat sisi pasokan rumah murah terus turun dan akhirnya menghilang.</p>
<p>&#8220;Apalagi nantinya untuk bisa membeli rumah yang ada subsidi bunganya, akan lebih bergantung pada persetujuan bank. Artinya, urusan perbankannya akan menjadi lebih ketat untuk rumah sederhana sehat (RSH). Ditambah dengan keharusan memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) dan SPT (surat pemberitahuan tahunan), saya kira akan banyak anggota masyarakat berpenghasilan rendah yang gagal mendapat RSH,&#8221; katanya.</p>
<p>Mayoritas kesulitan</p>
<p>Sementara pengamat ekonomi dari Unpas Bandung Acuviarta H. Kartabi memperkirakan, skema fasilitas likuiditas akan membuat semakin sedikit masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa memiliki rumah, karena dengan perlakuan KPR yang relatif sama dengan KPR komersial lainnya, diperkirakan mayoritas masyarakat berpenghasilan rendah akan sulit memenuhi berbagai persyaratan yang diajukan bank.</p>
<p>&#8220;Apalagi dengan tambahan persyaratan NPWP dan SPT, ini akan membuat MBR lebih susah lagi mendapat KPR yang disubsidi selisih bunganya. Tax ratio (perbandingan pendapatan pajak dengan PDB) yang masih sangat rendah, menggambarkan masyarakat kita yang belum ’oke’ (peduli) dengan pajak. Apalagi di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah,&#8221; katanya.</p>
<p>Sementara peneliti dari Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi (LMFE) Universitas Padjadjaran Bandung, Aldrin Herwany mengingatkan, fasilitas likuiditas tidak menjamin masyarakat berpenghasilan rendah lebih mudah dalam membayar cicilannya, karena pada dasarnya tetap harus mengikuti fluktuasi tingkat suku bunga bank.</p>
<p>&#8220;Sekalipun ada pengurangan dibandingkan dengan bunga pasar 2-3 persen, tetap saja akan naik-turun mengikuti fluktuasi tingkat bunga yang ada. Yang harus diingat, masyarakat berpenghasilan rendah itu merupakan lapisan masyarakat yang paling peka terhadap pergerakan tingkat bunga,&#8221; katanya.</p>
<p>Meskipun demikian, menurut Aldrin, bank penyalur KPR bersubsidi akan dituntut lebih fleksibel dalam memberlakukan prinsip kehati-hatian dan persyaratan keamanan bank lainnya. Jika memberlakukan proses seleksi yang terlalu ketat, penyaluran subsidinya malah berpotensi macet.</p>
<p>&#8220;Artinya salah satu tujuan fasilitas likuidasi yaitu untuk pengurangan backlog (defisit rumah dibandingkan dengan jumlah keluarga) malah akan menjadi kontraproduktif,&#8221; ujarnya. (A-135)***</p>
<p>Penulis: Pikiran Rakyat , Senin, 14 Juni 2010  ( Penulis : Acuviarta Kartabi )</p>
<p><a href="history.back();">Back</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perpusfeunpas.wordpress.com/639/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perpusfeunpas.wordpress.com/639/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perpusfeunpas.wordpress.com/639/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perpusfeunpas.wordpress.com/639/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perpusfeunpas.wordpress.com/639/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perpusfeunpas.wordpress.com/639/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perpusfeunpas.wordpress.com/639/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perpusfeunpas.wordpress.com/639/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perpusfeunpas.wordpress.com/639/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perpusfeunpas.wordpress.com/639/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perpusfeunpas.wordpress.com/639/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perpusfeunpas.wordpress.com/639/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perpusfeunpas.wordpress.com/639/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perpusfeunpas.wordpress.com/639/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=639&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/14/639/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/746908ec931e295e506be1f2f2d2d25c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">perpusfeunpas</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/10/636/</link>
		<comments>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/10/636/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2010 02:46:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>perpusfeunpas</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL/BERITA DOSEN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perpusfeunpas.wordpress.com/?p=636</guid>
		<description><![CDATA[Mengelola Pendapatan Oleh ACUVIARTA KARTABI USAHA meningkatkan pendapatan masyarakat harus terus didorong. Jika kenaikan pendapatan nominal klop dengan stabilitas inflasi, dari situ daya beli masyarakat bisa meningkat. Jika daya beli meningkat, nyaris tak terhitung sisi positifnya. Porsi konsumsi dalam pendapatan, misalnya, akan meningkat. Begitu juga tabungan serta investasi dan seterusnya. Dari sisi ekonomi ketenagakerjaan, naiknya [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=636&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>Mengelola Pendapatan</h1>
<p>Oleh ACUVIARTA KARTABI</p>
<p>USAHA meningkatkan pendapatan masyarakat harus terus didorong. Jika kenaikan pendapatan nominal klop dengan stabilitas inflasi, dari situ daya beli masyarakat bisa meningkat. Jika daya beli meningkat, nyaris tak terhitung sisi positifnya. Porsi konsumsi dalam pendapatan, misalnya, akan meningkat. Begitu juga tabungan serta investasi dan seterusnya. Dari sisi ekonomi ketenagakerjaan, naiknya upah tergantung pada perubahan produktivitas tenaga kerja. Strategi meningkatkan produktivitas merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Dukungan pelaku usaha, pemerintah, dan pekerja, ikut menentukan kualitas tenaga kerja, teknologi produksi, dan dukungan input lainnya.</p>
<p>Melihat sejenak kondisi di dalam negeri, tarik-menarik rencana kenaikan harga-harga komoditas yang diatur pemerintah, seperti tarif dasar listrik (TDL), elpiji, tarif tol, dan harga bahan bakar minyak (BBM), inginnya tidak selalu menuai kontroversi. Hal ini dapat terjadi jika keputusan tersebut dijamin tidak bersinggungan dengan kemungkinan melorotnya daya beli masyarakat. Contohnya di negara-negara maju. Perubahan harga-harga terlihat sangat minim resistensi atau penolakan. Kuncinya karena pendapatan masyarakatnya sudah tinggi. Jika pendapatan masyarakat tinggi, pelayanan/fasilitas publik yang diberikan pemerintah maksimal, ketimpangan pendapatan juga rendah, dan stabilitas inflasi lebih terkendali, dijamin tidak ada resistensi.</p>
<p>Kondisi di Indonesia, kinerja peningkatan pendapatan masih sangat minim. Wajar jika terjadi kenaikan harga-harga, masyarakat sering meresponsnya dengan meningkatkan pinjaman (contohnya). Diperkirakan setengah PNS sejumlah daerah dikabarkan sudah menjaminkan SK pengangkatannya di bank. Bisnis kredit konsumsi telah menjadi favorit bisnis kredit perbankan. Tenaga konsumsi yang tinggi menjadi jaminan sentimen positif bagi perekonomian. Ini satu penyebab kenapa pertumbuhan ekonomi masih positif tahun lalu, meskipun banyak negara lain sebaliknya. Karena hal itu, sektor riil masih bisa tetap tumbuh dan perdagangan maju pesat. Menjamurnya pusat-pusat perbelanjaan bisa dijadikan indikatornya. Intinya, peningkatan konsumsi memang pantas terus didorong. Kondisi idealnya inginnya sejalan dengan perubahan tingkat pendapatan masyarakat. Respons lain terhadap kenaikan konsumsi juga bisa meningkatkan permintaan komoditas/produk domestik. Jika itu terjadi dampaknya lebih positif lagi, eskalasi kemajuan akan jauh lebih berbobot.</p>
<p>Ditelusuri dari data pembentuk PDRB Jabar dari sisi permintaan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga masih tak tergoyahkan. Kontribusi konsumsi terhadap LPE terlihat selalu tinggi. Kontribusi ini berada di atas kontribusi komponen lainnya, investasi (PMTB), konsumsi pemerintah, dan net ekspor. Upaya meningkatkan pendapatan harus terus dirumuskan dan ditempatkan lebih strategis dalam pencapaian indikator perekonomian. Perencanaan kebijakan yang lebih berkualitas, ketajaman efektivitas program pemerintah, dan bukti serius mendorong sektor riil merupakan strategi jitu ke arah itu.</p>
<p>Usaha meningkatkan pendapatan memang tidak mudah. Setiap rumah tangga konsumsi diharapkan bisa mengelola perubahan pendapatannya dengan cara-cara lebih rasional. Memasuki masa-masa tertentu, seperti menjelang hari raya, kenaikan gaji PNS, dan kenaikan UMK, pertumbuhan konsumsi biasanya lebih bertenaga. Meningkatnya pendapatan nominal ditambah ekspansi kredit konsumsi menjadi bagian dari generator utama kekuatan mendorong pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>Bagaimana rumah tangga memutuskan porsi pendapatan yang akan dikonsumsi saat ini? Berapa yang akan ditabung untuk masa depan? Semua harus dipikirkan matang-matang sebelum nasi menjadi bubur. Jangan sampai terlalu semangat mengonsumsi hari ini, kita mengabaikan banyak kebutuhan keuangan yang harusnya juga kita alokasikan dari pendapatan. Dalam jangka panjang, perilaku semacam itu berpotensi menyimpan banyak masalah. Kita semua berhadapan dengan berbagai kemungkinan perlambatan pendapatan. Di sisi lain, beban pengeluaran jangka panjang juga semakin membubung tinggi. Uang semakin kendur tenaganya ketika dihadapkan dengan kenaikan harga-harga. Bank Indonesia memprediksi kurs rupiah terhadap dolar AS akan stabil dengan posisi melemah tahun depan (2011).</p>
<p>Kita mengenal adanya batas anggaran antarwaktu. Konsumsi dipengaruhi kondisi sumber daya total yang tersedia yang idealnya di distribusikan untuk konsumsi hari ini dan untuk konsumsi di masa depan. Keputusan konsumsi sering dilihat dari pengaruh dua periode, periode masa muda (masih produktif) dan periode konsumsi masa tua. Suatu ketika konsumen akan memasuki masa pensiun, dimana pendapatan akan mengalami perlambatan, bahkan bisa jadi jauh berkurang.</p>
<p>Penelitian pernah dilakukan untuk membandingkan perilaku konsumsi dan menabung orang Jepang dan AS. Hasilnya, &#8220;orang Jepang mengonsumsi bagian yang lebih kecil dari pendapatan yang mereka terima dibandingkan dengan orang AS&#8221;. Ternyata rumah tangga di Jepang lebih sulit meminjam ketimbang rumah tangga di AS. Gregory Mankiw, ekonom Harvard University mengatakan, pola itu cocok untuk menjelaskan kalau rumah tangga yang menghadapi batas pinjaman akan mengonsumsi lebih sedikit dibandingkan rumah tangga yang kurang memiliki batas pinjaman. Mungkin ini juga bisa menjadi jawaban mengapa krisis keuangan global dengan pusat gempa ekonomi AS berawal dari tingginya kredit macet pada sektor perumahan. Perekonomian Jepang mengalami aliran modal keluar yang sangat tinggi diikuti dengan surplus perdagangan. Sementara perekonomian AS sebaliknya, aliran modal masuk dan defisit perdagangan. Akibat perilaku menabung orang Jepang yang tinggi, ada ekonom yang percaya hal tersebut menjadi kunci utama pertumbuhan ekonomi cepat yang dialami oleh Jepang setelah Perang Dunia ke II.</p>
<p>Perilaku konsumsi juga perlu mempertimbangkan pendapat (hipotesis) pendapatan permanen. Ekonom Milton Friedman mencontohkan kalau konsumen yang berpendidikan tinggi diasumsikan akan menerima pendapatan permanen yang lebih tinggi karena dukungan pendidikannya. Akan tetapi, konsumen yang menerima pendapatan dari hasil panen yang banyak karena dukungan cuaca belum tentu tahun depan mendapatkan hasil yang lebih tinggi. Meskipun tampaknya rumit dan tidak sesederhana contoh itu, tetapi cukup logis jika perilaku konsumsi seharusnya bergantung atau melihat pada perubahan pendapatan permanen.</p>
<p>Untuk itu, dibutuhkan pengaturan dan pengendalian agar kenaikan pendapatan yang kita terima mampu dikelola optimal untuk kebutuhan mendesak saat ini serta juga mempertimbangkan kemungkinan meningkatnya pengeluaran di masa yang akan datang. Di sisi lain, kita juga harus cermat memastikan apakah pendapatan yang kita terima bersifat permanen atau sifatnya hanya transitoris.</p>
<p>Tingginya jumlah pengangguran dan penduduk miskin juga harus dipikirkan karena mengindikasikan kemungkinan adanya transfer pendapatan dari kelompok penerima pendapatan permanen kepada kelompok pengangguran dan masyarakat miskin. Kemampuan negara dalam menyediakan kebutuhan pokok bagi kelompok masyarakat tersebut masih sangat terbatas. Di sini peranan pengembangan kewirausahaan dan peningkatan investasi kelompok penduduk pendapatan permanen memegang peranan penting. Kontribusi sektor-sektor usaha dalam perekonomian juga wajib ikut diperhitungkan. Inilah sebabnya kita berharap sektor riil bisa terus tumbuh.</p>
<p>Dari sisi perekonomian, perilaku masyarakat yang mampu mengendalikan konsumsi ketika pendapatannya meningkat diperkirakan juga akan banyak bermanfaat bagi meningkatnya investasi, ekspor, dan turunnya tingkat bunga meskipun analisis itu masih banyak diperdebatkan. Tingginya tingkat tabungan akan menambah akumulasi modal yang dikelola masyarakat, apalagi jika kondisi tersebut ditambah (diikuti) dengan kemampuan perbankan dalam meningkatkan kemampuannya pada alokasi kredit-kredit yang produktif. Mungkin suatu saat bisa terjadi akumulasi kekayaan masyarakat yang sedemikian tinggi dan kondisi tersebut bisa mendorong kenaikan kepemilikan masyarakat domestik terhadap institusi-institusi ekonomi di dalam negeri. Efeknya positif, kepemilikan perusahan domestik tidak perlu lagi bergantung pada minat investor asing, begitu juga ketergantungan PMA dan arus modal asing jangka pendek bisa dikurangi.</p>
<p>Jika pendapatan semakin tinggi dan konsumsi masyarakat semakin rasional, kenaikan permintaan akan diikuti tuntutan kenaikan kualitas produk barang dan jasa. Tidak usah disuruh apalagi dipaksa pengguna sepeda motor menggunakan Pertamax, mereka akan sadar sendiri. Oleh karena itu, mari kita gunakan kemungkinan kenaikan pendapatan kita saat ini untuk pilihan-pilihan konsumsi yang bijak dan proporsional. Wajib diperhatikan potensi pengeluaran saat ini ataupun di kemudian hari. Meningkatnya konsumsi adalah harapan positif, tetapi jangan sampai kehilangan spirit produktifnya. Gunakanlah setiap rupiah kenaikan pendapatan kita untuk menjamin keberlangsungan ekonomi/keuangan kita dalam jangka panjang. Bijak mengonsumsi, berani berinvestasi, tidak lupa menabung adalah kalimat kunci dari kemajuan ekonomi Indonesia di masa akan datang.***</p>
<p>Penulis, pengamat ekonomi/dosen FE Unpas dan peneliti ISEI Bandung Koordinator Jabar.</p>
<p>Penulis:</p>
<p><a href="history.back();">Back</a></p>
<p>© 2009 &#8211; Pikiran Rakyat ,Kamis 10 Juni 2010 Bandung</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perpusfeunpas.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perpusfeunpas.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perpusfeunpas.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perpusfeunpas.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perpusfeunpas.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perpusfeunpas.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perpusfeunpas.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perpusfeunpas.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perpusfeunpas.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perpusfeunpas.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perpusfeunpas.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perpusfeunpas.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perpusfeunpas.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perpusfeunpas.wordpress.com/636/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=636&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/10/636/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/746908ec931e295e506be1f2f2d2d25c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">perpusfeunpas</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/10/633/</link>
		<comments>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/10/633/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2010 02:42:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>perpusfeunpas</dc:creator>
				<category><![CDATA[ARTIKEL/BERITA DOSEN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://perpusfeunpas.wordpress.com/?p=633</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah Kaji BLT Listrik Bagi Pelanggan 1.300 VA   ke Bawah   PARA pekerja menjahit pakaian jadi di salah satu pabrik pakaian di Jln. Cigadung Raya Timur, Bandung, Rabu (9/6). Kompensasi kenaikan tarif dasar listrik sebaiknya dalam bentuk bantuan modal untuk menggenjot sektor usaha rakyat.* ANDRI GURNITA/&#8221;PR&#8221; JAKARTA, (PR).- Sejalan dengan rencana kenaikan tarif dasar listrik [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=633&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h1>Pemerintah Kaji</h1>
<h1>BLT Listrik</h1>
<h1>Bagi Pelanggan 1.300 VA  </h1>
<h1>ke Bawah</h1>
<p> </p>
<p>PARA pekerja menjahit pakaian jadi di salah satu pabrik pakaian di Jln. Cigadung Raya Timur, Bandung, Rabu (9/6). Kompensasi kenaikan tarif dasar listrik sebaiknya dalam bentuk bantuan modal untuk menggenjot sektor usaha rakyat.* ANDRI GURNITA/&#8221;PR&#8221;</p>
<p>JAKARTA, (PR).-<br />
Sejalan dengan rencana kenaikan tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 10 persen Juli nanti, pemerintah sedang menggodok program kompensasi. Pemerintah tengah mengkaji pemberian bantuan langsung tunai (BLT) berupa pemotongan tagihan rekening listrik bagi pelanggan 1.300 volt ampere (VA) ke bawah.</p>
<p>&#8220;Ini baru bersifat kajian yang tentu harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan, lalu ke Kementerian Perekonomian. Baru kemudian ke DPR untuk meminta persetujuan,&#8221; ujar Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), J. Purwono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/6) malam.</p>
<p>Rencananya, menurut Purwono, pemotongan rekening langsung dilakukan PT PLN (Persero) dengan besaran dalam nominal tertentu, sesuai kemampuan keuangan negara. Selanjutnya, pemerintah akan membayar besaran potongan tersebut kepada PLN.</p>
<p>&#8220;Misalnya, BLT ditetapkan Rp 30.000 per pelanggan, sedangkan tagihan yang harus dia bayarkan Rp 50.000,00, maka pelanggan cukup membayar Rp 20.000. Jadi, orang mau pakai berapa kwh terserah, tetap mereka dapat subsidi setiap bulannya segitu. Kalau makin boros, bayarnya makin mahal,&#8221; katanya.</p>
<p>Namun, menurut dia, BLT ini belum akan diberlakukan tahun ini. Kemungkinan besar, BLT baru akan diberlakukan setelah tarif listrik mencapai angka keekonomian. &#8220;Jadi ini masih lama. Masih akan dikaji lagi oleh tim,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dikatakan Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh, rencana pemberian BLT ini sebagai bentuk perlindungan pemerintah bagi masyarakat golongan kurang mampu. &#8220;Kenaikan TDL tidak bisa dihindari. Akan tetapi, masyarakat kelas bawah akan kami lindungi,&#8221; katanya.</p>
<p>Darwin berjanji, pemerintah tidak akan menaikkan TDL pelanggan 450-900 VA. Kalaupun terpaksa dinaikkan, menurut dia, besarannya tidak akan memberatkan, sekitar Rp 5.000-Rp 10.000 per bulan atau 5 persen-10 persen. &#8220;Akan tetapi, nanti kan golongan ini mendapat BLT yang sedang kami konsep,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menperin pasrah</p>
<p>Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) M.S. Hidayat mengaku pasrah atas keputusan final kenaikan TDL rata-rata 10 persen Juli nanti. Walaupun berada di sisi pemerintah, Hidayat termasuk sosok kontra dengan rencana kenaikan TDL karena dikhawatirkan menurunkan daya saing industri lokal.</p>
<p>&#8220;Sudah diputusin 10 persen, mau ngapain lagi saya, mau bilang enggak setuju entar saya diomelin lagi,&#8221; katanya.</p>
<p>Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi mengimbau pemerintah mencari solusi komprehensif sebagai kompensasi kenaikan TDL. Lebih baik pemerintah memberikan &#8220;kail&#8221; bagi masyarakat dibandingkan dengan memberi &#8220;ikan&#8221;.</p>
<p>&#8220;Selain meningkatkan pelayanan sosial, kesehatan, pendidikan, atau kompensasi berupa potongan rekening listrik, pemerintah sebaiknya memikirkan cara untuk menggenjot sektor usaha rakyat. Kompensasi bisa diberikan dalam bentuk bantuan modal usaha,&#8221; katanya. (Dtc/A-150)***</p>
<p>Penulis: Pikiran Rakyat, Kamis 10 Juni  2010  ( Acuviarta Kartabi )</p>
<p><a href="history.back();">Back</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/perpusfeunpas.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/perpusfeunpas.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/perpusfeunpas.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/perpusfeunpas.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/perpusfeunpas.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/perpusfeunpas.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/perpusfeunpas.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/perpusfeunpas.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/perpusfeunpas.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/perpusfeunpas.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/perpusfeunpas.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/perpusfeunpas.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/perpusfeunpas.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/perpusfeunpas.wordpress.com/633/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=perpusfeunpas.wordpress.com&amp;blog=4961468&amp;post=633&amp;subd=perpusfeunpas&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://perpusfeunpas.wordpress.com/2010/06/10/633/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/746908ec931e295e506be1f2f2d2d25c?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">perpusfeunpas</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
